Popular Post

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002

By : Ricky Fahreza
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK 

INDONESIA NOMOR 19TAHUN 2002 TENTANG HAK 

CIPTA

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.


Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang- undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.



Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.



Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.



Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.



Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:

1.Database merupaakan salah satu Ciptaan yang dilindungi.

2.Penggunaan alat apapun baik melaluli kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optic (optical disc) melalui audio, media  audio visal dan atau sarana telekomunikasi.

3.Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

4.Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang  hak.

5.Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di  Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung.

6.Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi.

7.Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang  menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi.

8.Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait.

9.Ancaman pidana dan denda minimal.


10.Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk  kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.


CONTOH KASUS :

Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.


PENDAPAT :

di zaman yang sudah maju ini sudah tidak di pungkiri lagi bahwa pembajakan software marak terjadi dimana-mana, pembajakan dapat berupa fisik (CD/DVD) ataupun dalam bentuk softcopy yang mudah di dapatkan di internet. Hal yang menyebabkan terjadi nya pembajakan software tidak lain dari segi harga lisensi yang dapat mencapai 1 juta rupiah atau pun lebih untuk 1 lisensi, dikarenakan itu masyarakat lebih memilih menggunakan software bajakan ketimbang membeli lisensi nya, karena bisa didapat dengan harga yang jauh lebih murah dan juga bisa di dapat nya secara cuma-cuma (Free), bahkan penulis pun masih menggunakan beberapa software bajakan.
Untuk itu pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan dari menelusuri tempat-tempat terkait yang menjual software dalam bentuk CD/DVD bajakan, atau pun menutup situs-situs yang menyediakan software secara cuma-cuma, atau bahkan masyarakat bisa beralih menggunakan software Open Source yang memang dari awal dibagikan secara gratis dan umum siapa pun bisa menggunakan nya tanpa harus khawatir soal apa pun.

Fenomena Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Global dan Implikasi Terhadap Pembelajaran

By : Ricky Fahreza
Uraian Masalah

Dewasa ini kita hidup dalam era globalisasi, yang dipicu oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan  di  bidang transportasi  dan  revolusi  di  bidang  komunikasi.  Arus  global  berimbas  pula pada  penggunaan  dan  keberadaan  bahasa  Indonesia  di  masyarakat.  Penggunaan  bahasa  di  dunia maya, internet,facebookmisalnya, memberi banyak perubahan bagi sturktur bahasa Indonesia yang oleh  beberapa  pihak  disinyalir  merusak  bahasa  itu  sendiri.  Berlandaskan  alasan  globalisasi  dan prestise,  masyarakat  mulai  kehilangan  rasa  bangga  menggunakan  bahasa  nasional.  Tidak  hanyapada rakyat kecil, „krisis bahasa‟ juga ditemukan pada para pejabat negara. Kurang intelek katanya kalau dalam setiap ucapan tidak dibumbui selingan bahasa asing  yang sebenarnya  tidak perlu. Hal tersebut memunculkan istilah baru, yaitu „Indoglish‟ kependekan dari „Indonesian-English‟ untuk fenomena bahasa yang kian menghantam bahasa Indonesia. Sulit dipungkiri memang, bahasa asing kini  telah  menjamur  penggunaannya.  Mulai  dari  judul  film,  judul  buku,  judul  lagu,  sampai pemberian  nama  merk  produk  dalam  negeri.  Kita  pun  merasa  lebih  bangga  jika  lancar  dalam berbicara   bahasa   asing.   Namun,   apapun   alasannya,   entah   itu   menjaga prestise,   mengikuti perkembangan  zaman,  ataupun  untuk  meraup  keuntungan,  tanpa  kita  sadari  secara  perlahan  kita telah ikut andil dalam mengikis kepribadian dan jati diri bangsa kita sendiri.

Sekarang ini penggunaan penggunaan bentuk „Inggris‟ sudah banyak menggejala. Dalam bidang   internet   dan   komputer   kita   banyak   menggunakan   katamendownload,   mengupload, mengupdate,  dienter,  direlease,  didiscount,  dan  lain  sebagainya.  Tidak  hanya  dalam  bidang komputer  saja,  di  bidang  lain  pun  sering  kita  jumpai.  Selain  bahasa  Asing,  kedudukan  bahasa Indonesia juga semakin terdesak dengan pemakain bahasa-bahasa gaul di kalangan remaja. Bahasa gaul  ini  sering  kita  temukan  dalam  pesan  singkat  atau  sms,chatting,  dan  sejenisnya.  Misalnya dalam  kalimat’gue gitu loh..pa sich yg ga bs‟ dalam kalimat tersebut penggunaan kata ganti aku tidak dipakai lagi.

Ada banyak faktor yang menyebabkan pergeseran dan kepunahan suatu bahasa. Berdasarkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan di berbagai tempat di dunia, faktor-faktor tersebut seperti loyalitas bahasa, konsentrasi wilayah pemukiman penutur, pemakaian bahasa pada ranah tradisional sehari-hari, kesinambungan peralihan bahasa-ibu antargenerasi, pola-pola kedwibahasaan,mobilitas sosial,  sikap  bahasa  dan  lain-lain.  Menurut  Romaine  (1989)  faktor-faktor  itu  juga  dapat  berupa kekuatan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, kelas sosial, latar belakang agama dan pendidikan,  hubungan  dengan  tanah  leluhur  atau  asal,  tingkat  kemiripan  antara  bahasa  mayoritas dengan  bahasa  minoritas,  sikap  kelompok  mayoritas  terhadap  kelompok  minoritas,  perkawinan campur,  kebijakan  politik  pemerintah  terhadap  bahasa  dan  pendidikan  kelompok  minoritas,  serta pola pemakaian bahasa.


Implementasi Masalah

Solusi untuk mengatasi terjadinya pergeseran bahasa bisa dimulai dari pembelajaran bahasa Indonesia di satuan pendidikan dengan berbagai cara, salah satunya dengan pemanfaatan ICT dalam pembelajaran bahasa Indonesia.

Di era  global  dengan  berbagai  kemajuan  teknologi  informasi  dan  komunikasi,  seharusnya bisa kita manfaatkan dalam pemertahanan bahasa Indonesia. Salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah  dengan  pembelajaran  bahasa  Indonesiaberbasis  ICT  (Information,  Communication  and Technology). Pemanfaatan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk    pendidikan    dapat dilaksanakan  dalam  berbagai  bentuk  sesuai  dengan  fungsinya  dalam  pendidikan. Menurut  Indrajut (2004),  fungsi  teknologi informasi  dan  komunikasi  dalam  pendidikan  dapat  dibagi  menjadi  tujuh fungsi,  yakni:  (1)  sebagai  gudang  ilmu,  (2)  sebagai  alat  bantu  pembelajaran,  (3)  sebagai  fasilitas pendidikan,  (4)  sebagai  standar  kompetensi,  (5)  sebagai  penunjang  administrasi,  (6)  sebagai  alat bantu manajemen sekolah, dan (7) sebagai infrastruktur pendidikan.

Pemanfaatan ICT dalam pembelajaran bahasa misalnya dengan memanfaatkanblogsebagai wadah  kreatifitas  siswa  dalam  meningkatkan  kemampuan  menulisnya.  Selain  itu,  penggunaan media  pembelajaran  yang  berbasis  ICT  akan  memudahkan  siswa  dalam  menerima  dan  memahami pelajaran  yang  disampaikan.Dengan  ICT  penggunaan  bahasa  Indonesia  bisa  dioptimalkan,  seperti pembuatan  aplikasi  komputer  dengan  bahasa  Indonesia, blog siswa  berbahasa  Indonesia, group facebooktentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan lain sebagainya.


Kesimpulan
     
Pada era globalisasi ini banyak pemuda-pemuda Indonesia lupa akan bahasa nya sendiri, mereka lebih suka menggunakan bahasa asing atau bahasa gaul yang saat ini menjadi trend di era global ini. Seharus nya kita jangan mengikuti kebiasaan ini karena dampak negatif nya dapat membuat kita sedikit makin sedikit menyingkirkan Bahasa Indonesia. mulai lah kita menggunakan Bahasa Indonesia dengan benar dan baik, karena Bahasa Indonesia sendiri adalah bahasa pemersatu Bangsa Indonesia yang terdiri dari ber macam-macam suku adat dan juga bahasa.

Pidato Tentang Narkoba

By : Ricky Fahreza
Assalamu'alaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagi kita semua
Yang terhormat kepala sekolah
Yang saya hormati Bapak/Ibu Guru serta staf Tata Usaha
Dan teman-teman yang saya cintai

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul disini dan pada hari ini saya akan menyampaikan pidato tentang Narkoba.

Narkoba adalah istilah bahasa Indonesia untuk zat narkotika, psikotropika dan adiktif. zat psikotropika populer disebut Ecstasy dan Shabu-shabu dianggap favorit di kalangan pengguna kelas menengah dan atas. Namun, untuk peningkatan jumlah orang muda, obat pilihan adalah heroin kelas rendah, yang dikenal sebagai putaw, yang murah, banyak, tetapi berpotensi mematikan. Obat ini sudah tersedia di semua kota-kota besar, termasuk sekolah, lounge karaoke, bar, kafe, diskotik, klub malam, dan mereka bahkan menyebar ke desa-desa terpencil. Karena itu, tidak mengherankan bahwa pengguna narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ribuan pemuda telah menyia-nyiakan hidup mereka karena obat terlarang di negeri kita, Indonesia. Mereka kebanyakan korban dari lingkungan yang 'kejam', keluarga broken home, dari kebodohan, dari rasa keingin tahuan atau juga dari korban para mafia narkoba. Diperkirakan bahwa sekitar 4 juta orang di Indonesia adalah sebagai pengguna narkoba, atau sekitar satu dari setiap 50 orang Indonesia adalah atau pernah mencicipi barang terlarang tersebut. Di ibukota Jakarta, diperkirakan 3 dari sepuluh orang anak muda adalah pengguna narkoba. Sebuah studi yang dilakukan oleh kantor (ILO) Organisasi Buruh Internasional di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar empat persen pengguna narkoba di negeri ini adalah anak-anak di bawah 17 tahun. Dua dari sepuluh pengguna terlibat dalam perdagangan gelap. Beberapa remaja mulai terlibat dalam memproduksi obat-obatan dan yang memperdagangankannya antara usia 13 dan 15 tahun. Ketua Badan Koordinasi Narkotika Nasional mengatakan bahwa pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang di negara ii berjumlah sekitar 7.000 siswa SMP, lebih dari 10.000 siswa SMU dan sekitar 800 siswa SD. Data yang begitu sangat memprihatinkan dan membuat kita cemas akan masa depan nanti, entah akan bagaimana kelak bila pengguna barang haram tersebut terus meningkat.

Orang biasanya menggunakan obat-obatan terlarang untuk bersenang-senang atau melarikan diri dari tekanan hidup. Pengguna narkoba di kalangan siswa sangat mengkhawatirkan. Dilaporkan bahwa sejumlah pedagang beroperasi di sekitar sekolah dengan menipu, memaksa atau memberi obat-obatan terlarang tersebut secara gratis kepada para siswa disekitar sekolah tersebut. Setelah siswa yang kecanduan, mereka kemudian pergi ke para pedagang untuk membeli obat-obatan terlarang. Jika mereka tidak punya uang, mereka mencurinya dari anggota keluarga mereka atau orang lain.

Fakta-fakta di atas menunjukkan kepada kita bagaimana akrab "Narkoba" dikalangan generasi muda kita. Hal yang harus kita ketahui sebagai pegangan kita agar terhindar dari bujuk rayu para mafia narkoba. Pertama kita harus tahu apa arti dari kecanduan obat? kecanduan obat adalah penyakit otak yang kompleks. Hal ini ditandai dengan kompulsif, kadang-kadang tak terkendali, keinginan obat, mencari, dan menggunakan bertahan bahkan dalam menghadapi konsekuensi sangat negatif. Obat mencari menjadi kompulsif, sebagian besar sebagai akibat dari efek dari penggunaan narkoba yang berkepanjangan pada fungsi otak dan, dengan demikian, pada perilaku. Bagi banyak orang, kecanduan obat menjadi kronis, dengan kemungkinan kambuh bahkan setelah jangka waktu yang lama. Dengan mengetahui bagaimana seriusnya konsekuensi dari menggunakan Narkoba. Mudah-mudahan bisa menghindarkan kita dari jerat tersebut.

Marilah kita berlomba untuk menghindarkan diri kita dari jeratan barang haram tersebut dengan cara menjauhkan diri kita, keluarga dan lingkungan dari hal-hal yang akan memberi ruang dan jalan untuk masuknya barang haram tersebut. Marilah kita hindari dan jauhi serta ikut memberantas penggunaan narkoba.

Demikianlah pidato yang dapat saya sampaikan apabila ada kesalahan dalam bertutur kata, saya mohon maaf. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya akhiri.

Wassalamu’alaikum WrWb

Hari Pahlawan

By : Ricky Fahreza

Hari Pahlawan (Sejarah, Makna dan Arti) 10 November 1945  10 November 2015 Indonesia telah berumur 70 tahun, sejarah pertempuran mempertahankan kemerderkaan Indonesia dari para penjajah di Surabaya pada tanggal 10 November 1945 adalah sebuah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia yang tidak boleh dilupakan
Yang membuat 10 November menjadi Hari Pahlawan adalah peristiwa pertempuran yang besar terjadi di wilayah Surabaya yang melibatkan arek-arek Suroboyo dengan Serdadu NICA yang di boncengi oleh belanda
Mantan pimpinan tertinggi Pemuda Republik Indonesia atau PRI Sumarsono yang sebelum nya juga ikut ber perang pada saat peristiwa itu, memberi usul kepada Presiden Republik Indonesia yang pada saat itu ada lah Ir. Soekarno agar membuat 10 November menjadi hari Pahlawan yang tidak boleh dilupakan oleh Bangsa Indonesia.
Penyebab terjadi nya peperanan ini dikarenakan adanya insiden di Hotel Yamato Surabaya, yang dimana pada saat itu pasukan-pasukan Belanda yang di pimpin oleh Mr. Ploegman mengibarkan bendera Merah Putih Biru tidak lain adalah bendera Belanda itu sendiri, dikarenakan hal ini pasti membuat masyarakat Surabaya marah besar dikarenakan hal itu.
Dikarenakan hal itu melanggar kedaulatan Bangsa Indonesia dan juga kemerdekaan Bangsa Indoensia yang sebelum nya telah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Project Ara

By : Ricky Fahreza


Ketika dijual nya Motorola oleh Google ke Lenovo, Google mempertahan kan satu divisi, yaitu Advanced Techbology and Projects (ATAP), divisi ini sama hal nya dengan Google X, divisi ini bertugas merancang teknologi baru atau sesuatu yang mendobrak dunia per teknologi.

Project Ara adalah project dari google, dan project ini ditujukan untuk smartphone dengan ada nya Project Ara ini google berharap manusia dapat merakit smartphone nya sendiri, cukup aneh memang mendengar bahwa kita dapat merakit smartphone kita sendiri, beda hal nya dengan merakit PC yang komponen-komponen nya cukup besar dan diperjual belikan bebas, cukup dengan sedikit keahlian kita sudah dapat merakit PC kita sendiri, tapi dengan ada nya Project Ara ini maka merakit smartphone sendiri bukan lah hal yang mustahil.

Google merancang smartphone ini agar komponen nya bisa di cabut dan dipasangkan kembali dengan sesuka hati tanpa harus membongkar keseluruhan, komponen-komponen nya seperti mainan Lego yang dapat mudah di pasangkan dan dilepaskan kembali.

Project Ara sendiri nanti nya akan menggunakan Android sebagai platform mereka, dengan begitu kita dapat meng-customize smartphone dengan bebas, dan dapat membeli komponen-komponen yang berbeda vendor, dengan harga yang bersahabat di perkirakan sekitar 50 USD atau sekitar 700 Ribu Rupiah mengikuti kurs saat ini, cukup murah bukan untuk sesuatu teknologi yang beda.

Web 2.0

By : Ricky Fahreza
Web 2.0 adalah sebuah isitilah pertama kali oleh O'Reilly Media pada tahun 2003, dan Web 2.0 dipopulerkan pada tahun 2004 pada saat konfresi web pertama. walaupun Web 2.0 seperti istilah pembaruan pada generasi sebelum nya, isitilah ini tidak mengacu untuk pembaharuan teknis World Wide Web. Web 2.0 adalah web yang dibuat agar ada nya interaksi antara pemilik dan pengguna website, yang membedakan Web 2.0 dengan yang lain nya adalah website yang dibuat dengan full CSS dimana membuat sebuah website menjadi lebih mudah dan juga ringan saat dibuka.

Prinsip-prinsip Web 2.0 :

  • The Web as Platform
Apa sih Web sebagai paltform itu? web sebagai paltform itu adalah menjadi kan aplikasi-aplikasi dapat di jalankan langsung di internet dengan menjadi kan internet sebagai paltform itu sendiri, dengan adanya hal tersebut maka sesuatu yang ada di internet dapat kita akses dengan mudah tanpa terbatasi lagi oleh Sistem Operasi yang berbeda.


  • Rich User Experience
Aplikasi Web 2.0 memiliki user interface yang sangat kaya, walaupun berbasis web tetapi mempunyai respon yang cepat sama hal nya aplikasi yang ada di windows. Contoh nya Google Maps kita dapat mengoperasikan dengan sangat responsif meskipun Google Maps berjalan dalam sebuah browser


  • Software Above the Level of a Singel Device
Aplikasi Web 2.0 dapat berjalan secara integrasi melalui berbagai macam device, Contoh nya Youtube dengan menginstal aplikasi Youtube di device kita, kita mampu menonton video langsung tanpa melalui browser yang pasti nya dengan aplikasi Youtube ini membuat akses menjadi lebih mudah dan responsi. dan masih banyak lagi


Sebuah Aplikasi web tidak lah harus sama persis memacu dengan hal-hal tersebut, tetepi semakin banyak hal-hal tersebut yang di implementasikan kedalam sebuah aplikasi website maka akan semakin mempunya harga jual sebuah website tersebut.

Cerpen 4 Sahabat Sejati

By : Ricky Fahreza
Kini aku duduk di bangku kelas 3 SMP, ku jalani hari di sekolah bersama dengan ketiga sahabatku ana, andri dan aris, kita berempat bersahabat sejak kita masih kecil.

Di suatu ketika kami berempat menulis surat perjanjian persahabatan di sesobek kertas dan dimasukan ke dalam botol kemudian dikubur di bawah pohon asem yang nantinya surat itu akan kami buka pada saat kami menerima hasil ujian kelulusan.

Hari yang kami tunggu-tunggu akhirnya sampai juga, setelah kami menerima hasil uljian kali ini dan hasilnya kami berempat lulus kami pun langsung berlari ke bawah pohon asem yang dulu pernah kami datangi, kami berempat membuka isi tulisan dari surat yang kami buat yang berisi

“kami berjanji akan selalu bersama untuk selama lamanya”

Keesokan harinya aris berecana untuk merayakan kelulusan kami dan malamnya kami pun pergi bersama-sama ke suatu tempat, dan disitulah saat-saat yang gak bisa aku lupakan karena aris berencana buat nembak aku dan akhirnya kita berpacaran, dan andri pun juga berpacaran sama ana, malam itu sungguh malam yang paling istimewa.

Pada saat perjalanan pulang perasaan ku sungguh tidak enak
“perasaan ku kenapa gak enak banget ya?” ucap ku khawati
“udah lah ndi, santai aja kok kita gak bakalan kenapa-napa” ucap andri dengan santai
Tak lama kemudian setelah mereka berbicara ternyata hal yang dikhawatirkan nindi terjadi
“aris awwasss…!!! di depan ada jurang!!!” teriak nindi
“Aaaaaa…!!!”
Brukkk, mobil kami masuk jurang, aku sungguh tak kuasa menahan air mata yang terus-menerus mengalir, dan akhirnya pun aku tak sadarkan diri.

Perlahan-lahan ku buka mata sedikit demi sedikit aku melihat ibu berada di sampingku
“nindi?, kamu sudah sadar nak?” tanya ibu cemas
“ibu, aku dimana? ana, andri dan aris di mana mereka bu?”
Kamu di rumah sakit nak, kamu yang sabar ya nak ana, andri dan aris tidak tertolong saat di lokasi kecelakaan” jawab ibu sambil menitihkan air mata
Aku hanya terdiam mendengar ucapan ibu, tiba-tiba air mata ku menetes, tangisku tiada hentinya mendengar semua ucapan itu
“aris, kenapa kamu tinggalin aku, padahal aku masih sayang banget sama kamu aku cinta sama kamu tapi apa? tapi kamu ninggalin aku begitu cepat, kalian semua pergi ninggalin aku, ya allah, kenapa engkau ambil mereka semua dari ku ya allah aku sungguh menyayangi mereka…” ucapku dalam hati

2 hari sudah berlalu, aku berkunjung ke makam mereka di situ aku berharap kami bisa seperti dulu dimana kita selalu bersama pahit manisnya persahabatan kita lalui bersama, aku berjanji akan selalu mengingat kalian di dalam hati ini.

TAMAT

- Copyright © Grimorie's Blog - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -